Pemerintah Memperluas Bantuan Pembelian Motor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk memperluas penerima program bantuan dalam pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Hal ini dinyatakan melalui keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/08/2023).

Agus juga menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia, sehingga akan mempengaruhi peningkatan investasi, mendorong produktivitas dan daya saing industri, serta ekspansi lapangan kerja.

Baca juga:  Pertamina dan Rumah Zakat Dorong Pemberdayaan Masyarakat Sabang

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa program bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua hanya sekali, dan ini berlaku untuk mereka dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Ini berarti bahwa persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bantuan pemerintah adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan pengurangan harga sebesar Rp7 juta ketika membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga:  Kota Langsa Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap II se-Aceh dan Nasional

“Pemerintah akan membayar bagian dari potongan harga pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” lanjut Agus.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu memeriksa kesesuaian data pembeli berdasarkan NIK yang terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca juga:  Amankan Suplai Listrik Malam Tahun Baru, PLN Pantau Langsung Beban Kelistrikan

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua adalah jenis kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi untuk menggerakkan roda-rodanya dan memiliki hanya dua roda. Ini berarti kendaraan ini tidak bergantung pada bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel, melainkan menggunakan daya yang disimpan dalam baterai untuk menggerakkan motor listriknya.

Di Indonesia, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua menjadi salah satu fokus utama dalam upaya untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pemerintah Indonesia telah mendorong pengembangan dan adopsi kendaraan listrik ini melalui berbagai kebijakan dan insentif.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Parkir di PKA-8 2023 Sesuai Tarif dan Karcis

Bisniskita.id | Banda Aceh – Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)-8...

Unmuha Raih Tujuh Penghargaan Bergensi di LLDikti Aceh Award 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)...

Tottenham vs Liverpool: Masa Depan Salah Samar, Tetapi Ia Selalu Bermain Sepenuh Hati

Beberapa jam lagi, Liverpool akan menghadapi Tottenham di Tottenham...

KemenKopUKM Kembangkan Ekosistem Koperasi dan Kewirausahaan Nasional

Bisniskita.id | Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)...

Proyek Terusan Ben Gurion, Alasan Dibalik Genosida Bangsa Palestina

Bisniskita.id | Proyek Terusan Ben Gurion, yang juga dikenal sebagai...

Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2024, Ini Rincian Harga di Wilayah Aceh

Bisnisia.id| Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) secara resmi memberlakukan kenaikan...

Badan Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah Siap Hadapi Pilkada Aceh 2024

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Dalam upaya meraih kemenangan...

H-1 PKA-8 Dominan Anjungan Masih Lakukan Penataan

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh...

Band Rock “Metazone” Tampil di Taman Budaya Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Band Rock Metazone yang pernah...

Ketum Porserosi Jabar Puji Kelezatan Semua Makanan di Aceh

Banda Aceh - Ketua Umum Persatuan Sepatu Roda Seluruh...

Menkominfo Ajak Pelaku UMKM Berkolaborasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bisniskita.id | Jakarta – Indonesia saat ini memiliki 65 juta...

Otsus Banyak Dipakai untuk Infrastruktur, Kemiskinan Terabaikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Setelah 18 tahun berlalu...

SAG Ditunjuk Jadi Jubir PB PON XXI Aceh-Sumut Wilayah Aceh

Banda Aceh – Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut...

Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

BISNISIA.ID - Rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos...

Bea Cukai Aceh Perketat Pengawasan, Tutup Celah Pasar Barang Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bea Cukai Aceh menegaskan...

Ternyata Bustami Pernah Ajukan Erwanto Gantikan Faisal Sebagai Kepala BPMA

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bustami Hamzah, saat menjabat...

Warga Aceh Sasaran Investasi Bodong, OJK Temukan 9.000 Lebih Investasi Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Investasi bodong kini sudah...

Harga Sawit di Aceh Barat Naik Tipis

Bisnisia.id | Aceh Barat - Harga tandan buah segar...