Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024.
Seleksi ini ditujukan kepada putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024.
Persyaratan umum mencakup kewarganegaraan Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, integritas tinggi, pemahaman tentang kekhususan Aceh, serta usia antara 40 hingga 56 tahun. Pelamar juga harus sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, tidak sedang terlibat kasus hukum, dan bersedia berdomisili di Banda Aceh.
Selain itu, syarat khusus mencakup pendidikan minimal S1 di semua jurusan, pengalaman teknis dan manajerial minimal lima tahun, terutama di sektor minyak dan gas bumi, serta kemampuan bahasa Inggris aktif.
Proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Dinas ESDM Aceh di esdm.acehprov.go.id atau unggahan dokumen melalui https://esdm.acehprov.go.id/halaman/seleksi-kepala-bpma-2024. Pendaftaran dimulai sejak 20 November hingga 29 November 2024.
Berkas juga dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh pada jam kerja pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
Tahapan seleksi mencakup verifikasi dokumen, uji kompetensi, dan wawancara. Tiga kandidat terbaik nantinya akan diajukan oleh Gubernur Aceh kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dipilih sebagai Kepala BPMA. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui situs resmi Dinas ESDM Aceh.
Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat menghubungi kontak Pansel di 085260768028 (Puspita Dewi) atau 085277888340 (Mukaddis).
Pemerintah Aceh berharap seleksi ini dapat menghasilkan pemimpin yang kompeten dalam mengelola sumber daya migas Aceh secara profesional dan berintegritas.