BISNISKITA.ID | Banda Aceh – Warga di Gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh mengeluh keterlambatan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Banda Aceh.
Keterlambatan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Banda Aceh juga dirasakan oleh warga lainya disejumlah wilayah, seperti, Kecamatan Baiturrahman, Ulee Kareng dan Kecamatan Lueng Bata.
“Biasanya pengurusan sertifikat tanah paling cepat satu minggu dan paling lama 15 hari kerja. Tapi sekarang tidak ada kejelasan bahkan saya sudah mengurus sertifikat tanah sejak 7 bulan lalu dan hingga sekarang belum ada kepastian,” kata warga tersebut sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
“Tolong bang identitas saya dirahasikan, jika indentitas saya ditulis, pengurusan sertifikat saya bisa saja dihambat,” tegasnya.
Ia mengaku, memerlukan sertifikat tanah tersebut guna sebagai anggunan untuk mengajukan Kredit Usaha di perbankan. “Semua bank kalau kita ajukan kredit jika jumlahnya diatas 100.000.000,- diminta anggunan berupa sertifikat kepemilik aset,” ujarnya.
Menurut warga tadi, pengurusan sertifikat tanah sekarang banyak sekali aturan di BPN Banda Aceh. Ada pun aturannya kata dia, disamping cek bersih sertifikat yang prosesnya lama, dan ditambah lagi cek spesial yang tidak diketahui kapan siapnya.
“Sertifikat kepemilikan tanah yang lama dan yang baru itu produk BPN, tapi saat proses jual beli atau perubahan kepemilikan sertifikat tetap saja diterapkan cek bersih dan ditambah lagi yang terbaru cek spesial. Pemberlakuan cek fisik dan cek spesial tersebut patut diduga BPN Kota Banda Aceh tidak yakin thd shm tersabut produknya sendiri. Atau jangan-jangan mereka punya niat memeras warga,” tutur warga tadi meskipun sertifikat baru seminggu selesai .
“Saya sudah banyak mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Pengurusan sertifikat tanah pada masa Kepala BPN Kota Banda Aceh yang lama prosesnya cepat tapi sekarang sangat lama dan berbelit-belit,” tuturnya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPA-T/Notaris) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPA-TS) juga mengeluh keterlambatan pengurusan sertifikat masyarakat di wilayahnya.
Pihaknya juga berharap sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh negara selaku mitra kerja BPN untuk melayani masyarakat seyogyanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus akta kepemilikan tanah atau sertifikat.
“PPAT Notaris, PPAT.S, BPN adalah mitra kerja dan mestinya punya komitmen yang selaras untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyakat. Apalagi Kota Banda Aceh ibu Kota provinsi dan mestinya dapat memberikan contoh yang baik bagi kabupaten/kota lainnya,” kata salah seorang Notaris ppat di Banda Aceh pada hari yang sama saat dikonfirmasi keluhan warga tersebut.
“Mestinya pengurusan sertifikat atau perubahannya cukup dengan cek bersih saja. Sekarang ditambah lagi cek spesial. Pemberlakuan cek spesial ini hemat saya memberatkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah,” tutur nya.
BPN merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki legal standing untuk mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah , namun perubahan kepemelikan masih membutuhkan waktu yang lama digitalisasi ini, mestinya pengurusan sertifikat tanah masyakat tidak lagi membutuhkan waktu kerja yang lama.
Pasalnya BPN sendiri sudah mulai menerbitkan serftifikat elektonik.apa lagi sekarang zaman serba elektronik bukan manual lagi .