Dosa Masa Lalu Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Keputusan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya saat memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan swasta. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan yang hanya mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula jenis tersebut.

Kebijakan Impor yang Melanggar Aturan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong—yang kerap disapa Tom—menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. Abdul Qohar menyatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih.

Baca juga:  Literasi Keuangan Syariah di Aceh Masih Terendah, Kurangnya Edukasi Terhadap Masyarakat

Namun, Lembong malah memberikan izin kepada perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur yang bertujuan mengukur kebutuhan riil gula dalam negeri. Dalam rakor yang diadakan pada Desember 2015, terungkap bahwa Indonesia diperkirakan akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016, menambah urgensi atas persoalan ini.

Kerjasama dengan Pihak Swasta dan Dugaan Mark-Up Harga

Selama November hingga Desember 2015, tersangka CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dilaporkan mengarahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di sektor gula. Padahal, seharusnya untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, gula impor putih harus didatangkan langsung oleh BUMN, bukan melalui perusahaan swasta. Menurut Abdul Qohar, izin industri dari kedelapan perusahaan swasta tersebut pada dasarnya hanya mengizinkan mereka mengelola gula kristal rafinasi, yang penggunaannya terbatas pada industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

Baca juga:  YARA Gandeng Unimal Tingkatkan Akses Pendidikan Generasi Muda Aceh

Setelah impor dan pengolahan oleh kedelapan perusahaan, gula kristal putih hasil olahan tersebut dijual oleh PT PPI melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu per kilogram pada saat itu. Selain itu, PPI diduga menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari kedelapan perusahaan ini, yang berkontribusi pada kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Pasal yang Dilanggar

Lembong dan CS kini menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sepenuhnya pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

Baca juga:  Banda Aceh Butuh Pemimpin yang Bisa Menarik Investasi, Illiza-Afdhal Jawabannya
Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Aceh Besar di Bawah Komando Panglima Muharram

Kemenangan Muharram Idris pada Pilkada 2024 Kabupaten Aceh Besar...

BTN Syariah Siap Jadi Bank Terbesar di Aceh

Bisniskita.id | BANDA ACEH- Unit Usaha Syariah (UUS) PT...

Istri Mualem Titipkan Pesan Optimis Usai Nyoblos di TPS

Bisnisia.id | Banda Aceh - Marlina Usman, istri dari...

Puluhan Inovasi Siap Dipamerkan di TTG Aceh di Nagan Raya

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Gelar Teknologi Tepat Guna...

Pj Gubernur Aceh: Setiap Anggaran Harus Bermanfaat untuk Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal,...

Job Fair Nasional Usai, 56.566 Lowongan Kerja Tetap Tersedia Online

Bisniskita.id | Jakarta - Festival Pelatihan Vokasi (FPV) dan...

Pj. Gubernur Aceh Tegaskan Pengelolaan Zakat Responsif

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh,...

26 SKPA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 

Bisnisia.id | BANDA ACEH -- Sebanyak 26 Satuan Kerja...

Rekapitulasi Pilkada 2024 di Aceh Utara Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Tinggi

Bisnisia.id | Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Pemerintah Aceh Umumkan Calon Penerima Rumah Layak Huni

  Bisnisia.id | Banda Aceh- Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan...

Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen di Tahun 2025, Buruh Gelar Demo Besar-besaran

Banda Aceh, Bisnisia.id – Ratusan ribu buruh yang tergabung...

Belitung Diusulkan Jadi Destinasi bagi Delegasi KTT ASEAN

Belitung direkomendasikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan...

DPRK Aceh Barat Sahkan APBK 2025 Senilai Rp1,54 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengesahkan Rancangan...

KFC Rugi Rp 558,75 Miliar, Puluhan Gerai Tutup

Bisnisia.id | Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk...

Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2024, Ini Rincian Harga di Wilayah Aceh

Bisnisia.id| Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) secara resmi memberlakukan kenaikan...

Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir Januari 2025

Bisnisia.id | Lhokseumawe. -Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah...

Nelayan di Aceh Barat Dilatih Gunakan Ice Gel Untuk Jaga Kesegaran Ikan

BISNISIA.ID | Aceh Barat — Sebagai bagian dari pengabdian...

Mobil Tiongkok dan AS Ancaman Nyata, Honda dan Nissan Bersiap Merger

Pasar otomotif global kini menghadapi persaingan yang semakin ketat,...