Bisnisia.id | Banda Aceh – Para Keuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Pidie didorong untuk meningkatkan tata kelola dana desa demi mencapai hasil optimal dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2024, Aceh menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang dialokasikan untuk 6.498 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan. Penggunaan Dana Desa ini diprioritaskan pada beberapa aspek utama, yakni pembangunan infrastruktur desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyatakan pentingnya peningkatan tata kelola dana desa untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam workshop bertema “Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Pidie” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, pada Rabu (06/11/2024).
“Tata kelola pelaksanaan dana desa diharapkan terus ditingkatkan agar pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara maksimal.”
Haji Uma juga memaparkan berbagai aspek penting terkait dana desa, mulai dari regulasi hingga pengawasan pelaksanaan UU Desa, serta pengelolaan dana desa secara detail.
Dalam sesi tanya jawab mengenai pengelolaan dana desa, para peserta mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Salah satu isu utama adalah ketidakseimbangan regulasi yang lebih menekankan tanggung jawab pengelolaan dana desa, namun kurang mengakomodasi hak-hak aparatur desa, termasuk hak atas upah atau siltap, yang dinilai belum teratur dengan memadai.
Selain itu, peserta juga mengeluhkan pembayaran gaji keuchik di Kabupaten Pidie yang hanya dilakukan setiap enam bulan sekali, jauh dari idealnya pembayaran bulanan.
“Gaji keuchik di Kabupaten Pidie dibayar enam bulan sekali,” ungkap salah satu peserta.
Para peserta menyampaikan aspirasi guna adanya revisi regulasi pada tingkat undang-undang yang dapat mengatur hak aparatur desa lebih spesifik, dan berharap agar Haji Uma dapat menyampaikan persoalan ini ke tingkat pusat.
Selain regulasi, keuchik dan aparatur desa mengharapkan bimbingan dari pihak berwenang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa. Beberapa peserta juga menyoroti adanya pungutan liar oleh oknum tertentu dalam proses pengelolaan dana desa, serta menilai peran pendamping desa masih kurang optimal sehingga perlu ditingkatkan agar pelaksanaan dana desa berjalan lebih baik.
Menanggapi aspirasi ini, Haji Uma menyatakan dukungan dan komitmennya untuk memperjuangkan masalah yang dihadapi aparatur desa, seraya menambahkan,
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan, dan ini akan kita artikulasikan serta perjuangkan bersama nantinya.”