Dosa Masa Lalu Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Keputusan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya saat memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan swasta. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan yang hanya mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula jenis tersebut.

Kebijakan Impor yang Melanggar Aturan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong—yang kerap disapa Tom—menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. Abdul Qohar menyatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih.

Baca juga:  Muharram dan Zulkifli Dua Kandidat Independen Menang di Aceh Besar dan Sabang

Namun, Lembong malah memberikan izin kepada perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur yang bertujuan mengukur kebutuhan riil gula dalam negeri. Dalam rakor yang diadakan pada Desember 2015, terungkap bahwa Indonesia diperkirakan akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016, menambah urgensi atas persoalan ini.

Kerjasama dengan Pihak Swasta dan Dugaan Mark-Up Harga

Selama November hingga Desember 2015, tersangka CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dilaporkan mengarahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di sektor gula. Padahal, seharusnya untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, gula impor putih harus didatangkan langsung oleh BUMN, bukan melalui perusahaan swasta. Menurut Abdul Qohar, izin industri dari kedelapan perusahaan swasta tersebut pada dasarnya hanya mengizinkan mereka mengelola gula kristal rafinasi, yang penggunaannya terbatas pada industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

Baca juga:  Pj Gubernur Safrizal Lepas Jalan Santai dan Meriahkan Hari Keluarga USK ke-63

Setelah impor dan pengolahan oleh kedelapan perusahaan, gula kristal putih hasil olahan tersebut dijual oleh PT PPI melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu per kilogram pada saat itu. Selain itu, PPI diduga menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari kedelapan perusahaan ini, yang berkontribusi pada kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Pasal yang Dilanggar

Lembong dan CS kini menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sepenuhnya pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

Baca juga:  Pendaftaran Dibuka, Begini Cara Daftar Program Petani Milenial 2024 dengan Gaji Rp10 Juta
Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Razali Dilantik Sebagai Direktur Utama PT Pase Energi Migas

Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, melantik Razali (Abu Lapang)...

Pj Gubernur Safrizal Lepas Jalan Santai dan Meriahkan Hari Keluarga USK ke-63

Bisnisia.id | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK)...

Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan Jaga Stabilitas Harga Beras

Bisniskita.id | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Pangan...

Memasuki Pekan Kedua, Aceh Raih 27 Medali pada PON XXI 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen Aceh berhasil meraih...

Transformasi Menyeluruh, 7 BUMN Dibubarkan

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Tak Perlu Bawa Uang Tunai, ke Museum Tsunami Aceh Pakai QRIS Saja

Museum Tsunami Aceh kini menerapkan sistem pembayaran digital berupa...

Tahun 2025 Aceh Terima Dana Otsus Rp 4,46 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh akan...

CELIOS: Indonesia Perlu Waspada dengan Potensi Jebakan Utang dari China

Bisnisia.id | Jakarta – Dalam satu dekade terakhir, hubungan Indonesia...

PNS dan PPPK Aceh Terbanyak Kedua di Sumatera

BISNISIA.ID - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai...

Cerita Syarifah Bangun Bisnis Dimsum Rumahan

BISNISIA.ID – Di tengah kesibukan menunggu wisuda, Syarifah Nurmasyitah,...

Pemuda Muhammadiyah Dorong Sawit jadi Komoditas Unggulan Aceh

Bisnisia.ID, Banda Aceh – Pemuda Muhammadiyah Aceh bekerja sama...

Pemerintah Aceh Umumkan Calon Penerima Rumah Layak Huni

  Bisnisia.id | Banda Aceh- Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan...

Ekosistem Inklusif Permudah Masyarakat Desa Akses Keuangan

BISNISIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku...

Pertamina Terima Dana Kompensasi Rp 38,03 Triliun untuk Penyaluran BBM Bersubsidi Triwulan II 2024 

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina (Persero) kembali menerima...

BBM Satu Harga, Ciptakan Keadilan Energi di Wilayah Terpencil

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pertamina (Persero) melalui...

Kerjasama PLN-UEA, Kembangkan Transmission Grid Interconnection dan Smart Grid

Bisniskita.id | Jakarta – PT PLN (Persero) tandatangani nota kesepahaman...

Kampanye ke Barat Selatan, Bustami Inginkan Abdya Jadi Pusat Ekonomi Baru

Bisnisia.id | Abdya  — Calon Gubernur Aceh nomor urut...

Mualem-Dek Fadh Siap Ikuti Tiga Debat Kandidat yang Ditetapkan KIP Aceh

BANDA ACEH - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur...

Warga Darul Kamal Antusias Belanja di Operasi Pasar Khusus

Bisniskita,id | Banda Aceh - Ratusan warga Darul Kamal...