Tambang Ilegal Marak, Qanun Pertambangan Rakyat Dinilai Mendesak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Pertambangan Rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas ilegal yang selama ini marak terjadi di berbagai wilayah Aceh.

Ketua Forbina, Muhammad Nur, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya mineral secara sah dan berkelanjutan. “Ini akan membuka ruang bagi koperasi, organisasi masyarakat, hingga BUMG untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang rakyat,” ujar Nur, Rabu (9/4/2025).

Baca juga:  Bea Cukai Gelar Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika di Perairan Aceh

Menurut Nur, saat ini pertambangan rakyat di Aceh tersebar di wilayah yang cukup luas, namun belum dikelola secara legal. Berdasarkan data yang dimilikinya, area tambang emas ilegal mencapai lebih dari 6.805 hektare, tersebar di Aceh Barat (3.300 hektare), Nagan Raya (2.345 hektare), serta sejumlah daerah lain seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

“Ini menunjukkan betapa mendesaknya kebijakan ini diselesaikan. Harus ada regulasi khusus berbasis kearifan lokal dan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Baca juga:  Mengolah Kelapa Muda jadi Minuman Kemasan
WhatsApp Image 2025 01 07 at 13.01.32
Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (For-Bina), Muhammad Nur. Foto Bisnisia.id/Zulkarnaini

Salah satu usulan penting yang disampaikan Forbina adalah perubahan sistem perizinan dari online ke offline untuk sektor pertambangan rakyat di Aceh. Menurut Nur, sistem perizinan online selama ini menyulitkan masyarakat akar rumput yang ingin mengakses legalitas usaha tambang mereka.

“Jika tetap menggunakan sistem online, rakyat kecil akan kesulitan. Perizinan harus dibuat sederhana dan dapat diakses langsung, agar pertambangan bisa dikelola oleh masyarakat secara mandiri namun tetap dalam pengawasan hukum dan lingkungan,” ujarnya.

Nur juga menekankan bahwa regulasi ini harus mencakup aspek reklamasi, tanggung jawab lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar tambang. “Kalau izin resmi dikeluarkan, maka jaminan reklamasi, pencegahan pencemaran, serta pemulihan hutan pasca tambang akan lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Baca juga:  Aceh Jual Peluang Investasi Pariwisata dan Industri Halal kepada UEA

Ia berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan Qanun Pertambangan Rakyat ini. “Ini bukan sekadar urusan ekonomi. Ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat Aceh dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.[]

Editor:
Zulkarnaini

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Rupiah Bertahan di Bawah 16.200

BISNISKITA.ID - Pasangan USD/IDR tidak mampu mempertahankan kekuatannya dan...

Wacana Penghapusan Barcode BBM Bersubsidi di Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Merugikan Rakyat  

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wacana penghapusan sistem barcode...

Nelayan di Aceh Barat Dilatih Gunakan Ice Gel Untuk Jaga Kesegaran Ikan

BISNISIA.ID | Aceh Barat — Sebagai bagian dari pengabdian...

Harga Batu Bara Jatuh, Energi Baru Terbarukan Tumbuh

Bisnisia.id | Dunia - Harga batu bara terus mengalami...

PT PEMA Targetkan Investasi Rp56 Miliar di Tahun 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Jasmine Safiera Sabet Emas Pertama untuk Aceh di Sepatu Roda PON XXI 2024

Bisnisia.id | Sigli – Atlet sepatu roda Jasmine Safiera berhasil...

Susi Air Buka Kembali Penerbangan di Bandara Rembele, Rutin Tiap Rabu

Bisnisia.id| Redelong - Pesawat Susi Air resmi terbang di...

Sempat Merajai Pasar HP, Begini Nasib BlackBerry Saat ini

BlackBerry, yang sebelumnya dikenal sebagai Research In Motion (RIM),...

Terlaris, Ini Alasan Innova Reborn Banyak Pembeli

Jakarta – Persaingan mobil terlaris di Indonesia semakin ketat....

PPN Naik Jadi 12% di 2025; Daya Beli Masyarakat Tetap Aman, Benarkah?

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...

Cinta Tanah Air Jadi Kunci Perangi Konten Judi Online

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital terus...

Warga Aceh di Zona Rawan Tsunami Butuh “Escape Building”

Bisnisia.id | Aceh Besar - Warga Gampong Mon Ikeun,...

Hingga Juli 2023, Sektor Jasa Keuangan dan Ekonomi di Aceh Tumbuh Positif

Bisniskita.id | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Dek Gam Janjikan Perbaikan Gedung dan Ambulans untuk PMI Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan...

KemenKopUKM Kembangkan Ekosistem Koperasi dan Kewirausahaan Nasional

Bisniskita.id | Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)...

Bonus Atlet PON Segera Cair, Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen

Bisnisia.id | Banda Aceh – Setelah euforia Pekan Olahraga...

PLN Banda Aceh Pastikan Keandalan Listrik Jelang Ramadan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT PLN (Persero) Unit...

Inflasi Aceh Desember 2024 Lampaui Rata-Rata Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat angka...

Berpotensi Merusak Pasar, Indonesia Tak Izinkan Aplikasi E-Commerce China

BISNISIA - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberikan izin...