Bisnisia.id | Banda Aceh – Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menyedot anggaran daerah mencapai Rp 850 miliar. Setelah dana otonomi khusus (otsus) berkurang, tantangan menjalankan program ini kian berat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Aula Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kamis (31/10/2024), mengatakan JKA adalah salah satu program yang sangat bermanfaat bagi rakyat Aceh.
Dari jumlah penduduk Aceh yang mencapai 5.570.453 jiwa, sebanyak 1,7 juta jiwa atau 30,8 persen asuransi kesehatan mereka ditanggung oleh Pemprov Aceh melalui program JKA. Sementara itu, sisanya ditanggung oleh APBN melalui segmen lain, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, peserta mandiri, BUMN, dan sebagainya.
Namun, untuk menjalankan program JKA, pemerintah harus mengalokasikan dana yang besar. Tahun 2024, Aceh mengeluarkan Rp 850 miliar untuk memastikan 1,7 juta warganya memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
“Dengan berkurangnya pendapatan daerah dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan untuk berbagai program pembangunan, program JKA terancam keberlangsungannya,” kata Diwarsyah.
Sebagaimana diketahui, sejak diluncurkan pada tahun 2012, program JKA menggunakan dana otonomi khusus. Tambahan transfer dana otsus diberikan seiring diberlakukannya UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Transfer dana dari Pemerintah Pusat ini akan berlangsung selama 20 tahun sejak UU tersebut diberlakukan pada tahun 2008, dengan besaran dua persen dari DAU Nasional untuk 15 tahun pertama, dan satu persen untuk lima tahun terakhir. Saat ini, besaran dana otsus yang diterima Aceh adalah 1 persen dari DAU Nasional. Dana otsus sendiri akan berakhir pada tahun 2028.
“Tantangan yang kita hadapi kini semakin besar, mengingat alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk program JKA cukup signifikan. Sementara itu, kemampuan keuangan Pemerintah Aceh semakin terbatas, terutama dengan turunnya penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional sejak tahun 2023,” ungkap Plt Sekda tersebut.
Tahun 2024, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) mencapai Rp 11,45 triliun. Dari total APBA, kontribusi dana otsus sebesar Rp 3,9 triliun. Kontribusi otsus sebagai pendapatan Aceh kian menurun. Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, Aceh mendapatkan otsus sebesar Rp 7,56 triliun.
Diwarsyah mengatakan meskipun demikian, Pemprov Aceh masih berkomitmen untuk menjalankan program JKA karena setiap penduduk Aceh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Jika program ini sampai terhenti, tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, yang selama ini sangat terbantu oleh keberadaan JKA,” kata Diwarsyah.
Oleh karena itu, Plt Sekda mengingatkan seluruh pemangku kebijakan terkait bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, mereka memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama mencari solusi guna mempertahankan keberlanjutan JKA.
“Mari kita curahkan pemikiran dan saran yang positif, dengan tetap mengedepankan kebersamaan dan semangat gotong royong. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengurangi beban anggaran JKA dengan mengalihkan kelompok tertentu dari kepesertaan program,” ucap Diwarsyah.