BisnisKita.id – Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRA Zulfadli pada Rapat Paripurna DPRA, Selasa (16/7/2024).
Penyerahan ini sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Pada Jumat 12 Juli 2024, kami telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS melalui Sekretariat DPRA,” kata Bustami. “Hari ini, secara resmi kami menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRA.”
Rancangan ini memuat gambaran kondisi ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBA 2025, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Bustami menjelaskan, rancangan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2025, yang tertuang dalam Pergub Aceh Nomor 20 Tahun 2024. Rencana kerja ini disusun melalui berbagai pendekatan perencanaan, termasuk musyawarah perencanaan pembangunan Aceh.
“Untuk mendukung sasaran pembangunan Aceh 2025, dirumuskan enam Program Prioritas Pembangunan Aceh,” ujar Bustami.
Program tersebut meliputi:
1. Memperkuat pelaksanaan syariat Islam dan budaya Aceh
2. Meningkatkan kualitas demokrasi dan menjaga perdamaian
3. Memantapkan kemandirian pangan, energi, air, serta memperkuat ekonomi syariah, digital, hijau, dan biru
4. Melanjutkan pengembangan infrastruktur pelayanan dasar dan strategis
5. Meningkatkan lapangan kerja, pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi, dan UKM
6. Memperkuat pembangunan SDM, riset, inovasi, dan pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi sosial, dan peran pemuda
Untuk membiayai program ini, Pemerintah Aceh merencanakan anggaran pendapatan Rp10,86 triliun, belanja Rp11,07 triliun, dan pembiayaan netto Rp209,87 miliar.
“Kami mengajak anggota dewan untuk mencermati semua program dan kegiatan dalam dokumen KUA dan PPAS 2025,” kata Bustami.
Dia mengatakan APBA 2025 agar konsisten pada setiap tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan.