Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB hingga 15 Januari 2025. Selain itu, kebijakan pembebasan Pajak Progresif juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Gambar WhatsApp 2025 01 02 pukul 19.28.38 941f3d18
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan Sidak Ke Kantor Samsat Banda Aceh Guna Kelancaran Pengurusan Pajak Bermotor, Kamis, 02/01/2025.

Keputusan ini diambil setelah Safrizal menyaksikan langsung tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan saat melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (2/1/2025).

“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak ini kami perpanjang. Kami mengimbau masyarakat agar segera melengkapi persyaratan dan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Safrizal.

Sebelumnya, program pemutihan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), dan Pajak Progresif telah diberlakukan sejak awal tahun 2024. Untuk pemutihan PKB dan BBNKB II gelombang kedua, kebijakan ini berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Baca juga:  Agen BSI Aceh Ikuti Pelatihan Terpadu, Ciptakan Layanan Keuangan yang Inklusif dan Aman

Dasar Hukum Pemutihan Pajak

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi; Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dan sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.

Baca juga:  Upah Buruh di Aceh Bakal Naik Rp 225.000, Apakah Sudah Memihak pada Buruh?

ndaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun hanya dikenakan pokok pajak dua tahun, tanpa denda dan Pajak Progresif.

Fokus pada Kenyamanan Pelayanan

Selain mengumumkan perpanjangan program pemutihan, Safrizal turut memeriksa seluruh fasilitas umum di Samsat Banda Aceh, termasuk toilet, drainase, tempat cek fisik, area parkir, dan gedung arsip.

“Semua fasilitas di Samsat harus bersih dan nyaman,” tegasnya kepada para aparatur.

Safrizal menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kantor Samsat. Menurutnya, pembayaran PKB merupakan salah satu sektor penting yang mendukung pendapatan daerah.

Baca juga:  Tutup Operasi di Indonesia, Tupperware Tersingkir oleh Perubahan Zaman

Pejabat yang Mendampingi

Dalam kunjungan tersebut, Safrizal didampingi oleh Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal, serta unsur Ditlantas Polda Aceh.

Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah Aceh.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyambut liburan Natal 2024...

Job Fair Nasional Usai, 56.566 Lowongan Kerja Tetap Tersedia Online

Bisniskita.id | Jakarta - Festival Pelatihan Vokasi (FPV) dan...

Perpustakaan Umum Aceh Barat Didorong Jadi Pusat Pengembangan SDM Masyarakat

Bisnisia.id | Aceh Barat – Berdasarkan data dari Badan Pusat...

Tesla Model Q, Supermini Inovatif Dijual Awal 2025

Tesla Model Q – mobil mungil dari Tesla yang...

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya

Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya...

Indonesia dan Tiongkok Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Deeskalasi Konflik Palestina

Bisniskita.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan...

18 Kandidat Lulus Seleksi Administrasi Calon Kepala BPMA 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Panitia Seleksi (Pansel) Calon...

Bikin Parfum hingga Sabun, Minyak Nilam Aceh Rebutan Pasar Global

Bisnisia.id, Banda Aceh – Minyak nilam (patchouli oil) merupakan...

Bencana di Aceh Sepanjang 2024 Sebabkan Kerugian Rp123 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sepanjang tahun 2024, Badan...

Lion Group Malaysia Siapkan Investasi Jangka Panjang di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lion Group Malaysia, sebuah...

Warga Darul Kamal Antusias Belanja di Operasi Pasar Khusus

Bisniskita,id | Banda Aceh - Ratusan warga Darul Kamal...

Iswanto Inginkan Siswa Aceh Besar Unggul Akademik dan Berkarakter Mulia

Bisnisia.id | Aceh Besar - Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

PB PON Aceh Tambah Armada untuk Kelancaran Distribusi Konsumsi di PON XXI

Bisnisia.id | Banda Aceh – PB PON Aceh bergerak cepat...

Program Jaminan Kesehatan Aceh Sedot Rp 850 Miliar Per Tahun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Program Jaminan Kesehatan Aceh...

Peluang Ekspor: Thailand Minati Kelapa dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Meski produksi kelapa di...

Gerilya Mualem Buru Investasi untuk Aceh

Di balik aktivitas politik dan birokrasi yang padat, ada...