Pemerintah Memperluas Bantuan Pembelian Motor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk memperluas penerima program bantuan dalam pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Hal ini dinyatakan melalui keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/08/2023).

Agus juga menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia, sehingga akan mempengaruhi peningkatan investasi, mendorong produktivitas dan daya saing industri, serta ekspansi lapangan kerja.

Baca juga:  Pupuk Indonesia Kini Telah Hadir di Pulau Terluar

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa program bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua hanya sekali, dan ini berlaku untuk mereka dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Ini berarti bahwa persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bantuan pemerintah adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan pengurangan harga sebesar Rp7 juta ketika membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga:  OJK Dorong Iklim Investasi Maritim yang Berkelanjutan

“Pemerintah akan membayar bagian dari potongan harga pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” lanjut Agus.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu memeriksa kesesuaian data pembeli berdasarkan NIK yang terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca juga:  Foto: Sepeda Rotan Zenbak Tembus Pasar Eropa

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua adalah jenis kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi untuk menggerakkan roda-rodanya dan memiliki hanya dua roda. Ini berarti kendaraan ini tidak bergantung pada bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel, melainkan menggunakan daya yang disimpan dalam baterai untuk menggerakkan motor listriknya.

Di Indonesia, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua menjadi salah satu fokus utama dalam upaya untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pemerintah Indonesia telah mendorong pengembangan dan adopsi kendaraan listrik ini melalui berbagai kebijakan dan insentif.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

PAD RSUD Meuraxa 2024 Capai Rp153,3 Miliar, Hampir 100% dari Target

Bisnisia.id | Banda Aceh – RSUD Meuraxa berhasil mencatatkan...

Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter untuk Penerbitan Surat Berharga Negara 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank...

Rupiah Terus Melemah terhadap Ringgit, Sentuh Level Terendah dalam Lima Tahun

Nilai tukar rupiah terhadap ringgit Malaysia terus mengalami tekanan...

Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

BISNISIA.ID - Rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos...

Harga MINYAKITA Melonjak, Kemendag Temukan Sejumlah Pelanggaran Serius

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang...

Bermula dari Takjil, Mochichantik Kini Ekspansi ke Jakarta

Berawal dari kecintaan terhadap mochi, Sulviani Fitri (23), bersama...

Menteri Kehutanan ke Aceh, Hibah Lahan 20.000 Hektar Presiden Direalisasi

Bisnisia.id | Bener Meriah – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Pj Bupati Aceh Besar Panen Perdana MT Gadu

Bisniskita.id | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar,...

Kejar Target Nasional, Pertamina Genjot Produksi Migas di Kalimantan Timur

Bisnisia.id | Kalimantan Timur – PT Pertamina Hulu Sanga...

Harapan Ekonomi Kreatif Aceh di Tangan Mualem-Dek Fadh

Bisnisia.id | Banda Aceh — Pasca pembentukan Kementerian Ekonomi...

Program Bansos Turunkan Kemiskinan di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Badan Pusat Statistik...

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

BUMN dan Eagle Hills Teken MoU untuk Tingkatkan Pariwisata dan Infrastruktur Indonesia

Bisniskita.id | Dubai – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Dampak Deforestasi: Bencana di Aceh Masif, Kerugian Capai Rp840 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh menghadapi ancaman bencana...

Harga Minyak Mentah Anjlok Hampir 4% di Tengah Eskalasi Perang Dagang AS-China

Bisnisia.id | Jakarta - Harga minyak mentah dunia mengalami...

Indonesia Ingin Naikkan Produksi CPO, 360.000 Hektar Sawit Rakyat Diremajakan

Bisnisia.id|Jakarta - Indonesia, sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar...

Lagi, Pj Bupati Iswanto Serahkan Rumah Bantuan Siap Huni

Bisnisia.id | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar...

Bank Aceh Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp 1,5 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Aceh pada tahun...

PKMB Bekali Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry dengan Konsep Moderasi Beragama

BISNISIA.ID -  Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Akhir 2024, Aceh Besar Rampungkan Penyaluran Dana Desa ke 603 Gampong

Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...