Banda Aceh – Bisnisia.id Kementerian Koperasi dan UKM RI menghapus utang macet milik 19.375 debitur UMKM dengan nilai total Rp486,10 miliar per 11 April 2025. Namun, realisasi ini masih sangat jauh dari target semula sebanyak 1.097.155 debitur dengan total piutang macet mencapai Rp14,8 triliun.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan, penghapusan utang baru bisa dilakukan terhadap sekitar 67.668 debitur. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal sebelum dilakukan penghapusan tagihan.
“Kita masih menunggu Himbara, khususnya BRI, untuk menyelesaikan proses alokasi anggaran dan otorisasi dari OJK agar penghapusan bisa dilanjutkan,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Maman menjelaskan, BRI telah mengalokasikan anggaran penghapusan utang sebesar Rp15,5 triliun, namun proses administrasi terganjal karena jajaran direksi Himbara yang baru belum mendapat persetujuan OJK.
Maman mengakui, target penghapusan utang untuk lebih dari satu juta debitur akan sulit dicapai karena masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 akan berakhir 5 Mei 2025. Karena itu, pemerintah mengusulkan revisi UU BUMN yang memungkinkan penghapusan tagihan cukup melalui persetujuan menteri dan lembaga Danantara.
“Dengan UU BUMN yang baru, penyelesaian piutang macet bisa lebih fleksibel tanpa harus menunggu proses panjang,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Maman juga mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal implementasi program penghapusan piutang macet dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Satgas ini menjadi respon atas banyaknya keluhan dari pelaku UMKM soal akses permodalan.
“KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tanpa agunan, tapi kenyataannya masih banyak bank yang meminta jaminan tambahan,” tegas Maman, Sabtu (3/5/2025).
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai praktik seperti ini mengecewakan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Menanggapi itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada bank pelaksana yang melanggar, termasuk pencabutan subsidi bunga.
Maman berharap, kehadiran Satgas dapat memastikan kebijakan penghapusan utang dan penyaluran KUR benar-benar berdampak nyata.
“Satgas ini penting agar perlindungan terhadap pelaku UMKM tidak hanya slogan,” tandasnya.