Pemerintah Hapus Utang UMKM Rp486 Miliar, Tapi Target Jauh dari Harapan

Banda Aceh – Bisnisia.id Kementerian Koperasi dan UKM RI menghapus utang macet milik 19.375 debitur UMKM dengan nilai total Rp486,10 miliar per 11 April 2025. Namun, realisasi ini masih sangat jauh dari target semula sebanyak 1.097.155 debitur dengan total piutang macet mencapai Rp14,8 triliun.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan, penghapusan utang baru bisa dilakukan terhadap sekitar 67.668 debitur. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal sebelum dilakukan penghapusan tagihan.

Baca juga:  Syarifah dan Faiz: Saatnya Generasi Muda jadi Agen Perubahan Pariwisata Aceh

“Kita masih menunggu Himbara, khususnya BRI, untuk menyelesaikan proses alokasi anggaran dan otorisasi dari OJK agar penghapusan bisa dilanjutkan,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Maman menjelaskan, BRI telah mengalokasikan anggaran penghapusan utang sebesar Rp15,5 triliun, namun proses administrasi terganjal karena jajaran direksi Himbara yang baru belum mendapat persetujuan OJK.

Maman mengakui, target penghapusan utang untuk lebih dari satu juta debitur akan sulit dicapai karena masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 akan berakhir 5 Mei 2025. Karena itu, pemerintah mengusulkan revisi UU BUMN yang memungkinkan penghapusan tagihan cukup melalui persetujuan menteri dan lembaga Danantara.

Baca juga:  Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Tol Binjai–Langsa dan Persiapkan Operasional Seksi Baru

“Dengan UU BUMN yang baru, penyelesaian piutang macet bisa lebih fleksibel tanpa harus menunggu proses panjang,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Maman juga mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal implementasi program penghapusan piutang macet dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Satgas ini menjadi respon atas banyaknya keluhan dari pelaku UMKM soal akses permodalan.

“KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tanpa agunan, tapi kenyataannya masih banyak bank yang meminta jaminan tambahan,” tegas Maman, Sabtu (3/5/2025).

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai praktik seperti ini mengecewakan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Menanggapi itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada bank pelaksana yang melanggar, termasuk pencabutan subsidi bunga.

Baca juga:  KIP Aceh dan Ruang Lingkup Gelar Sosialisasi Pemilu dan Nonton Bersama di Pulo Aceh

Maman berharap, kehadiran Satgas dapat memastikan kebijakan penghapusan utang dan penyaluran KUR benar-benar berdampak nyata.

“Satgas ini penting agar perlindungan terhadap pelaku UMKM tidak hanya slogan,” tandasnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Semester I, Indosat Raup Laba Bersih Rp2,7 Triliun

BISNISIA, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH,...

Dukung Asta Protas Kemenag Berdampak, Aceh Targetkan 100 Ribu Pohon di Lahan Wakaf

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian...

Indonesia dan Tiongkok Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Deeskalasi Konflik Palestina

Bisniskita.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan...

Kemenkop Sosialisasikan KUR Syariah Tangkal Isu Riba

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Koperasi dan UKM...

Samsung Galaxy A05, Murah tetapi Tetap Berkualitas

Samsung Indonesia resmi meluncurkan smartphone terbarunya, Samsung Galaxy A05,...

Pemerintah Aceh Minta Peternak Lapor Jika Ternak Terindikasi PMK

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Co-Firing, Menciptakan Energi Bersih dan Potensi Ekonomi Baru bagi Warga

Penerapan co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1&2...

Dana Otsus jadi Harapan Tekan Pengangguran di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus)...

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Bisnisia.id, Jakarta - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menemui Menteri...

Kebijakan Trump Naikan Tarif Impor Barang China Dapat Memperlambat Ekonomi Global

Bisnisia.id | Dunia - Presiden AS Donald Trump memerintahkan...

Dialog Keacehan, Akademisi dan Pemuda Bahas Masa Depan Aceh Bersama Calon Gubernur

Bisnisia.id | Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN)...

Sanitasi Sehat di Aceh Tengah, 544 KK Jadi Prioritas Bebas BABS 100 Persen

Bisnisia.id |Takengon - Percepat program Stop Buang Air Besar...

Lewat Media Sosial, Sukma Dewi Hidupkan Kembali Rasa Asli Masakan Aceh

Di balik layar ponsel yang menayangkan racikan bumbu, aroma...

Bank Indonesia Dorong Generasi Muda Tingkatkan Literasi Finansial Lewat Program LIKE IT

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) menggelar program...

Pj Gubernur Safrizal Lepas Jalan Santai dan Meriahkan Hari Keluarga USK ke-63

Bisnisia.id | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK)...

Pemerintah Aceh Klarifikasi Hoaks Bantuan, Warga Diimbau Cek Informasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ratusan warga Aceh memadati...

Pemerintah Aceh Apresiasi Pembangunan Gedung Landmark BSI Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengapresiasi komitmen...

Wacana Penghapusan Barcode BBM Bersubsidi di Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Merugikan Rakyat  

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wacana penghapusan sistem barcode...

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan...

Jelajah Rasa Nusantara, Kreativitas Mahasiswa dalam Mendukung UMKM Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh - tengah pesatnya perkembangan Usaha...