Bisnisia.id | Banda Aceh —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh atas gugatan perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU). Perusahaan ini sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perolehan komoditas besi di Aceh Selatan, namun izinnya dianulir oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Feriyana, SH, M.Hum, menyampaikan kesimpulan MA ini kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (10/12). Ia menerima informasi tersebut dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh.
“Syukur Alhamdulillah, Hakim MA mempelajari secara mendalam permohonan kami sehingga melahirkan keputusan yang sangat objektif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini.
Feriyana menjelaskan, keputusan tersebut terdaftar dalam Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024. Putusan ini memperkuat langkah pencabutan IUP OP PT BMU yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dibentuk oleh Gubernur Aceh.
Selama ini, DPMPTSP Aceh bersama Dinas ESDM Aceh dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI telah melakukan pengawasan terhadap PT BMU. Namun, perusahaan tersebut dianggap gagal memenuhi standar penambangan yang baik sesuai izin yang diberikan.
“Kami terbuka bagi investor yang mau mengikuti aturan dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Feriyana.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan PT BMU di PTUN Banda Aceh terkait pencabutan izin usaha tambang mereka. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Banda Aceh, namun PT BMU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan.
Pada tanggal 16 Juli 2024, PT TUN Medan mengabulkan banding PT BMU dan membatalkan keputusan PTUN Banda Aceh. Tak puas dengan putusan ini, Kepala DPMPTSP Aceh melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA.
MA akhirnya mengabulkan kasasi Pemerintah Aceh, membatalkan keputusan PT TUN Medan, dan menolak gugatan PT BMU. Keputusan ini sekaligus mewajibkan PT BMU membayar biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan.