Pemerintah Aceh Menangkan Gugatan Polemik Perizinan Tambang

Bisnisia.id | Banda Aceh —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh atas gugatan perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU). Perusahaan ini sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perolehan komoditas besi di Aceh Selatan, namun izinnya dianulir oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Feriyana, SH, M.Hum, menyampaikan kesimpulan MA ini kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (10/12). Ia menerima informasi tersebut dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh.

Baca juga:  Budidaya Maggot di Desa Moen Ikeun Kurangi Limbah dan Hasilkan Pakan Berkualitas

“Syukur Alhamdulillah, Hakim MA mempelajari secara mendalam permohonan kami sehingga melahirkan keputusan yang sangat objektif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini.

Feriyana menjelaskan, keputusan tersebut terdaftar dalam Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024. Putusan ini memperkuat langkah pencabutan IUP OP PT BMU yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dibentuk oleh Gubernur Aceh.

WhatsApp Image 2024 12 10 at 14.37.12
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Feriyana, SH, M.Hum,

Selama ini, DPMPTSP Aceh bersama Dinas ESDM Aceh dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI telah melakukan pengawasan terhadap PT BMU. Namun, perusahaan tersebut dianggap gagal memenuhi standar penambangan yang baik sesuai izin yang diberikan.

Baca juga:  Aceh Alami Lonjakan Kebutuhan BBM Bersubsidi di Tengah Penurunan Produksi Minyak Nasional

“Kami terbuka bagi investor yang mau mengikuti aturan dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Feriyana.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan PT BMU di PTUN Banda Aceh terkait pencabutan izin usaha tambang mereka. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Banda Aceh, namun PT BMU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan.

Pada tanggal 16 Juli 2024, PT TUN Medan mengabulkan banding PT BMU dan membatalkan keputusan PTUN Banda Aceh. Tak puas dengan putusan ini, Kepala DPMPTSP Aceh melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga:  PT Pegasus Mineral Nusantara Bersiap Menambang Emas dan Perak di Aceh Tengah, Kapasitas Produksi 2 Juta Ton Per Tahun

MA akhirnya mengabulkan kasasi Pemerintah Aceh, membatalkan keputusan PT TUN Medan, dan menolak gugatan PT BMU. Keputusan ini sekaligus mewajibkan PT BMU membayar biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Dana Otsus jadi Harapan Tekan Pengangguran di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus)...

Ini Alasan Repsol Lepas Kontrak Pengeboran Blok Andaman III di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Energi dan Sumber...

Cerita Syarifah Bangun Bisnis Dimsum Rumahan

BISNISIA.ID – Di tengah kesibukan menunggu wisuda, Syarifah Nurmasyitah,...

Emas Perhiasan dan Bahan Pokok Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Aceh pada November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)...

Presiden Prabowo: Kepemimpinan Kami Utamakan Kepentingan Rakyat

Bisnisia.ID | Jakarta - Dalam pidato pertamanya setelah resmi...

Maskapai AirAsia Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket 10% Selama Libur Nataru

Bisnisia.id | Jakarta – Maskapai Indonesia AirAsia (IAA/QZ), menyatakan...

PON Expo XXI Dorong Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata Aceh

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal...

Simeulue Ekspor 34.557 Kg Lobster

BISNISIA, SIMEULUE - Sumber Daya Alam (SDA) laut, khususnya...

Dana Zakat untuk Usaha Ultra Mikro Selamatkan Ekonomi Masyarakat Rentan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal...

KNPI Aceh Gelar Bazar UMKM dan Kompetisi Kreativitas Sambut Hari Sumpah Pemuda

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Menyambut Hari Sumpah Pemuda...

Tekuk Inggris, Spanyol Raih Gelar Piala Dunia Wanita 2023

Spanyol berhasil meraih gelar Piala Dunia Wanita pertamanya kurang...

Transformasi Keberlanjutan dengan AI: Solusi Efektif untuk Bisnis Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Jakarta – Sustainability telah menjadi bagian tak terpisahkan dari...

Sektor Sawit Serap 17 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kontribusi komoditas kelapa sawit mendominasi...

Menghadapi Ketidakpastian, Perjuangan Mahfud Budidaya Kepiting Soka

BISNISIA.ID|BANDA ACEH- Sore itu, di tengah barisan keramba yang...

Movie Day ACFFEST di Aceh, KPK Ajak Angkat Kearifan Lokal Antikorupsi

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Mengais Energi Hijau untuk Nelayan Pulau

Bisnisia.id | Aceh Besar – Lampuyang, sebuah desa di...

Pangan di Banda Aceh, Pasokan Lancar, Harga Tidak Stabil

Bisnisia.id | Banda Aceh - Harga pangan dan beras...

Sepatu yang Kembali Utuh, Hasbi dan Kios Kecilnya

Bisnisia.id| Banda Aceh - Di bantaran Sungai Aceh, tepatnya...