Pemerintah Aceh Menangkan Gugatan Polemik Perizinan Tambang

Bisnisia.id | Banda Aceh —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh atas gugatan perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU). Perusahaan ini sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perolehan komoditas besi di Aceh Selatan, namun izinnya dianulir oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Feriyana, SH, M.Hum, menyampaikan kesimpulan MA ini kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (10/12). Ia menerima informasi tersebut dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh.

Baca juga:  Jelang Nataru, Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Inflasi dan Antisipasi Lonjakan Harga

“Syukur Alhamdulillah, Hakim MA mempelajari secara mendalam permohonan kami sehingga melahirkan keputusan yang sangat objektif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini.

Feriyana menjelaskan, keputusan tersebut terdaftar dalam Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024. Putusan ini memperkuat langkah pencabutan IUP OP PT BMU yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dibentuk oleh Gubernur Aceh.

WhatsApp Image 2024 12 10 at 14.37.12
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Feriyana, SH, M.Hum,

Selama ini, DPMPTSP Aceh bersama Dinas ESDM Aceh dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI telah melakukan pengawasan terhadap PT BMU. Namun, perusahaan tersebut dianggap gagal memenuhi standar penambangan yang baik sesuai izin yang diberikan.

Baca juga:  Donald Trump Hentikan Bantuan Dana untuk Aceh, Penyusunan Roadmap Kakao Tetap Berjalan

“Kami terbuka bagi investor yang mau mengikuti aturan dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Feriyana.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan PT BMU di PTUN Banda Aceh terkait pencabutan izin usaha tambang mereka. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Banda Aceh, namun PT BMU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan.

Pada tanggal 16 Juli 2024, PT TUN Medan mengabulkan banding PT BMU dan membatalkan keputusan PTUN Banda Aceh. Tak puas dengan putusan ini, Kepala DPMPTSP Aceh melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga:  Dugaan Eksploitasi AKP Migran Indonesia, Greenpeace dan SBMI Bongkar Praktik Kerja Paksa di Kapal Taiwan

MA akhirnya mengabulkan kasasi Pemerintah Aceh, membatalkan keputusan PT TUN Medan, dan menolak gugatan PT BMU. Keputusan ini sekaligus mewajibkan PT BMU membayar biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Tujuh Hari Kirab Api PON XXI, 15 Kabupaten/Kota telah Dilalui

LANGSA – Memasuki hari ke-7, Kirab Api PON XXI...

Distanbun Aceh Siapkan Brigade Pangan, Harapkan Lahirnya Petani Milenial

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dinas Pertanian dan Perkebunan...

Lahan Sawah Indonesia Menyusut 100 Ribu Hektar Setiap Tahun, Petani Semakin Menua

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan,...

Indatu D’Coco, Ikon Baru Minuman Kelapa dari Aceh

Sepulang dari Malaysia pada tahun 2012, Rahmad Kudri (52)...

Pengelolaan Tata Ruang Aceh Harus Berlandas Nilai Islam dan Keadilan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh...

Efisiensi 13,72 Triliun! Bagaimana Kemenhub Menyesuaikan Pagu 2025?

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memprioritaskan...

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Forum Komunikasi Industri Jasa...

Bank Mandiri Rayakan HUT Ke-25 dengan Berbagai Promo Menarik

  Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merayakan Hari...

PT ANIP Tertarik untuk Investasi Pertanian dan Karbon di Aceh

Bisnisia.id|Banda Aceh – PT Aceh Nusa Indahpuri (ANIP) menyatakan...

Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Bisnisia.id | Aceh Besar - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah...

Festival Kopi Koetaradja 2024, Perayaan Budaya dan Kopi di Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Puluhan pecinta kopi dan budaya...

OJK Siap Awasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Bisniskita.id | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Tiga Tren Besar Ekonomi Kreatif 2025 untuk Dorong Pertumbuhan Nasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif...

Wau! Rp 29 Triliun Tabungan di Indonesia Milik 52 Juta Siswa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 52 juta siswa...

3.042 Wisman Kunjungi Aceh pada Agustus 2024, Malaysia Penyumbang Terbanyak

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Provinsi Aceh mencatat kedatangan...

Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI, Tingkatkan Cadangan Devisa Negara Melalui DHE SDA

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa...

KFC Rugi Rp 558,75 Miliar, Puluhan Gerai Tutup

Bisnisia.id | Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk...

Aceh Butuh Investasi Industri untuk Kurangi Kemiskinan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

CELIOS: Indonesia Perlu Waspada dengan Potensi Jebakan Utang dari China

Bisnisia.id | Jakarta – Dalam satu dekade terakhir, hubungan Indonesia...