Kelompok Tani Gugat Gubernur Aceh, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Bisnisia.id, Banda Aceh — Gugatan hukum terhadap Gubernur Aceh oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh. Gugatan ini dilayangkan buntut dari penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 2.600 hektare kepada PT Dua Perkasa Lestari (DPL), yang dinilai mencaplok lahan garapan warga.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (7/5), kelompok tani menghadirkan saksi untuk memperkuat gugatan mereka. Sebelumnya, sebanyak 79 dokumen bukti telah diserahkan kepada majelis hakim. Sidang juga turut dihadiri hampir seratus warga, termasuk perempuan, yang datang memberi dukungan moral.

Baca juga:  Skandal Penggelembungan Pendapatan eFishery Terungkap, Diduga Capai Rp9,7 Triliun

Lahan yang disengketakan berada di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot. Para anggota kelompok tani mengklaim telah mengelola wilayah itu secara turun-temurun. Namun sejak izin diterbitkan atas nama PT DPL, mereka kehilangan akses terhadap lahan tersebut. Bahkan, kebun sawit warga yang ditanam dengan bibit bantuan pemerintah pusat pun disebut telah ditebang pihak perusahaan tanpa ganti rugi maupun konsultasi.

WhatsApp Image 2025 05 08 at 08.34.52
Kelompok tani yang melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur Aceh

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhammad Nur, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kelompok tani merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di Aceh.

Baca juga:  Inovasi Sederhana, Bubu Ramah Lingkungan Tingkatkan Produktivitas Nelayan Aceh Barat

“Apa yang dilakukan kelompok tani ini adalah bentuk perjuangan rakyat menjaga hak dan wilayah kelola mereka. Ini sejalan dengan semangat dan visi pasangan Mualem–Dek Fad yang mendorong evaluasi menyeluruh atas izin-izin perkebunan di Aceh,” ujar Muhammad Nur dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Menurutnya, konflik lahan seperti yang terjadi di Babahrot bukan kasus tunggal. Persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam, Bireuen, dan Aceh Tamiang. Ia menilai konflik ini telah memicu berbagai dampak negatif seperti kriminalisasi warga, konflik sosial, hingga memperparah kemiskinan.

Baca juga:  Distanbun Aceh Sebut Kepatuhan Perusahaan Sawit Terhadap ISPO Rendah
WhatsApp Image 2024 10 30 at 16.54.25 1
Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur

Muhammad Nur menegaskan bahwa perjuangan kelompok tani ini tidak dimaksudkan untuk menolak investasi. Namun, ia menuntut agar pembangunan sektor perkebunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.

“Ini bukan soal anti-investasi, tapi bagaimana investasi bisa berjalan adil tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat,” pungkasnya.

Gugatan ini diajukan melalui Kuasa Hukum Muhammad Reza Maulana, SH, dan Munardi, SHI, dari kantor hukum MRM Law Firm. Mereka mewakili koperasi Sawira, yang menaungi 28 kelompok tani tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dalam beberapa pekan ke depan.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Renovasi Stadion Kanjuruhan Hampir Rampung, Target Selesai 31 Desember 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU),...

Peringatan HUT RI ke-79 di Cape Town: Suasana Meriah di Tengah Cuaca Dingin

Cape Town - Meski cuaca dingin dan hujan menyelimuti...

Aceh Barat Pacu Perkembangan UMKM melalui Pemberdayaan dan Digitalisasi

Bisnisia.id | Aceh Barat – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi,...

Kinerja Pasar Modal Indonesia Menguat di Tengah Gejolak Global 

Bisnisia.id | Jakarta – Di tengah ketidakpastian ekonomi global,...

Alumni TC Rusia Pertahankan Medali Emas Floret Beregu Putra

Bisnisia.id | Banda Aceh – Tim anggar Aceh untuk...

Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan...

Penjualan KFC di Aceh Jeblok, Imbas Seruan Boikot Israel

Bisnisia.id | Jakarta - Manajemen PT Fast Food Indonesia...

PT PEMA Menyetor Deviden untuk Aceh, Bangkit Setelah Masa Sulit

Bisnisia.id| Banda Aceh – Setelah melewati masa sulit akibat...

Di Bawah Fadhil Ilyas, Bank Aceh Raih Pertumbuhan Positif

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kinerja Bank Aceh sepanjang...

Carbon Capture Storage, Masa Depan Potensi Ekonomi Hijau

Bisniskita.id | Jakarta - Dengan komitmen yang kuat untuk...

Pembangunan Kilang Petrokimia Hijau; Rencana Kerja Sama Jokowi dengan Exxon Mobil

Bisniskita.id | Washington – Presiden Joko Widodo mengapresiasi rencana kerja...

Target 3 Juta Rumah pada Tahun Anggaran 2025, Kementerian PKP Mendapat Kucuran Dana Rp5,27 T 

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan...

Ini Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Utang Kredit Macet

Bisnisia.id Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah...

Aceh Miliki Potensi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Sangat Besar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank KB Bukopin Syariah...

Menko PMK Dijadwalkan Buka PKA-8

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

PT PEMA Salurkan Zakat Senilai Rp 1,36 Miliar ke Baitul Mal Aceh

BISNISIA.ID - PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyerahkan zakat perusahaan...