Banda Aceh, Bisnisia.id – Harga emas batangan dari tiga merek ternama yang dijual di Pegadaian tercatat turun pada Sabtu (19/4/2025). Penurunan ini terjadi di tengah gejolak ekonomi global yang masih membayangi pasar komoditas, termasuk logam mulia.
Menurut data resmi Pegadaian, harga emas Antam turun sebesar Rp11.000 menjadi Rp2.034.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.045.000. Sementara itu, emas Galeri24 turun Rp10.000 ke posisi Rp1.964.000 per gram, dan emas UBS turun Rp4.000 menjadi Rp1.993.000 per gram.
Ketiga produk emas tersebut ditawarkan dalam berbagai ukuran. Emas Antam dan Galeri24 tersedia dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sedangkan UBS dijual hingga 500 gram.
Investasi Emas Bukan Sekadar Tren
Penurunan harga ini memantik kembali diskusi soal strategi investasi logam mulia. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, mengimbau masyarakat untuk tidak berinvestasi emas hanya karena tren atau sekadar ikut-ikutan.
“Dilihat juga pengaruh fundamental yang mempengaruhi harga emas. Para investor harus berhati-hati untuk menilai hal ini, jangan ikut-ikut saja,” ujar Damar dalam webinar OJK Institute bertajuk “Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank”.
Ia menekankan bahwa emas merupakan instrumen investasi jangka panjang. “Dalam jangka panjang, emas sudah terbukti nilainya mengikuti bahkan melampaui inflasi,” lanjutnya.
Menurutnya, harga emas juga terdorong oleh ketidakpastian global, seperti geopolitik, tarif impor yang diberlakukan era Donald Trump, hingga perang dagang.
Sejumlah analis internasional memperkirakan harga emas masih akan terus naik hingga akhir 2025, bahkan berpotensi mencapai USD 3.400 per troy ounce. Namun Damar mengingatkan bahwa proyeksi ini tetap harus dilihat dengan cermat, terutama dari sisi fundamental ekonomi.
“Untuk jangka panjang, insya Allah emas pasti naik. Tapi dalam waktu dekat, perlu diperhatikan pengaruh fundamentalnya,” tegasnya.
Hati-Hati Beli Emas di Toko Konvensional
Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya mengecek keaslian emas saat membeli, apalagi jika transaksi dilakukan di toko emas konvensional.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Hari Gamawan, menjelaskan bahwa toko emas konvensional tidak berada di bawah pengawasan OJK.
“Kalau PT Pegadaian atau lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan kegiatan bullion, itu akan diawasi. Tapi toko emas konvensional tidak dalam cakupan pengawasan OJK,” kata Hari.