Bisnisia.id, Aceh Tengah – Polda Aceh melalui tim Subdit Fismondev Ditreskrimsus melakukan penggeledahan mendalam di kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.
Operasi ini berlangsung hampir seharian, dari pagi hingga sore, di tengah penyelidikan serius atas dugaan pembiayaan fiktif yang mencuat dalam laporan keuangan bank tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Takengon.
Menurut pernyataan resmi dari AKBP Supriadi selaku Kasubdit Fismondev, tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang telah berlangsung sejak akhir 2018 hingga pertengahan 2024.
Total kerugian akibat pembiayaan bermasalah ini ditaksir mencapai Rp48 miliar. Lebih mengkhawatirkan lagi, penyidik menduga keterlibatan sejumlah pegawai internal bank dalam praktik yang disinyalir melanggar hukum tersebut.
Dalam proses penggeledahan, aparat kepolisian menyita berbagai dokumen penting yang berpotensi menjadi barang bukti dalam perkara ini. Salah satu temuan utama adalah 963 dokumen pembiayaan milik nasabah dan satu sertifikat tanah serta bangunan atas nama seseorang bernama Andika Putra.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polda Aceh menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” ujar Supriadi.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan mengejar semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.