Dewan Pengupahan Sepakati UMP Aceh 2025 Naik 6,5 Persen, UMSP Kembali Berlaku

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Pengupahan Provinsi Aceh resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Penetapan ini sekaligus menandai kembalinya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang terakhir berlaku di Aceh pada 2017.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Aceh pada Senin, (09/12/2024), yang melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Hasil rapat telah diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk ditetapkan secara resmi.

UMP Aceh Naik Jadi Rp3.685.616

Anggota Dewan Pengupahan Aceh, Edy Jaswar, menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum seragam di seluruh Indonesia. 

Baca juga:  USK Raih 1 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu, dan Penghargaan Khusus di Thailand Inventor’s Day 2025

Dengan kenaikan ini, UMP Aceh untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.685.616, naik dari Rp3.459.984 pada tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor padat karya dan padat modal,” ujar Edy kepada Bisnisia.id, Selasa (10/12/2024).

Kembalinya UMSP untuk Sektor Prioritas

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga sepakat untuk memberlakukan kembali UMSP di Aceh setelah dihentikan selama beberapa tahun. Edy menjelaskan bahwa kembalinya UMSP ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penetapan upah sektoral untuk melindungi pekerja di sektor tertentu dengan risiko kerja tinggi.

“Setelah melakukan pemetaan sektor usaha, Dewan Pengupahan menetapkan dua sektor prioritas untuk UMSP tahun 2025, yaitu sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan,” kata Edy yang juga mewakili serikat pekerja.

Baca juga:  Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tak Kunjung Usai, Warga Aceh Barat Daya Minta Keadilan

UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan naik sebesar 8 persen dari UMP 2024, yaitu menjadi Rp3.737.526, sementara sektor pertambangan ditetapkan naik 10 persen, menjadi Rp3.806.740.

Edy menekankan pentingnya implementasi keputusan ini di lapangan. Ia berharap perusahaan-perusahaan di Aceh, khususnya di sektor prioritas, mematuhi penetapan UMP dan UMSP.

“Upah minimum ini harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar keputusan administratif. Dengan implementasi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat hubungan industrial di Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk menyusun struktur skala upah yang adil bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu.

Baca juga:  Harga Bahan Pokok Melonjak, Potret Inflasi di Pasar Lokal Aceh

“UMP dan UMSP hanya menjadi jaring pengaman bagi pekerja baru. Untuk pekerja berpengalaman, harus ada skala upah yang lebih proporsional,” tambahnya.

Penerapan Mulai Januari 2025

Hasil rapat Dewan Pengupahan telah diserahkan kepada Gubernur Aceh dan dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi pada 11 Desember 2024. Jika disahkan, ketetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Dengan kenaikan UMP dan kembalinya UMSP, Aceh diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan keadilan upah di sektor-sektor prioritas.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

KIP Aceh dan Ruang Lingkup Gelar Sosialisasi Pemilu dan Nonton Bersama di Pulo Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kesadaran...

38 Perusahaan Sawit di Aceh Belum Bersertifikat ISPO

Bisnisia.id | Aceh Tamiang - Sebanyak 38 perusahaan perkebunan...

Kemiskinan Aceh Sisa 12,64 Persen, Pembangunan Berdampak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat tren...

Transportasi Udara di Aceh selama Januari 2025 Alami Penurunan, Angkutan Laut Justru Meningkat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perkembangan sektor transportasi di...

Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah, Wakil Ketua DPRA Dorong Pj Gubernur Aceh untuk Bertindak Tegas

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan...

USK Dorong Inovasi Alumni Ciptakan Lapangan Kerja

Bisniskita.id | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK)...

Kilang Tangguh Train 3 Kirim Kargo LNG Pertama ke Aceh

Bisniskita.id | Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan...

Di Bawah Fadhil Ilyas, Bank Aceh Raih Pertumbuhan Positif

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kinerja Bank Aceh sepanjang...

Pertamina Resmi Operasikan 51 Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

Bisniskita.id | Jakarta – Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian ESDM...

OJK Cabut Izin 14 BPR, Salah Satunya BPR Aceh Utara

BISNISIA.ID - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Masuki Awal Tahun 2025, Tarif Listrik Tak Naik, Ada Diskon untuk 81 Juta Pelanggan

Bisnisia.id | Jakarta – Mengawali Tahun Baru 2025, Pemerintah...

Batik Air Perluas Jaringan ke Empat Kota di Indonesia; Dukungan untuk Target 14,3 Juta Wisatawan Mancanegara 2024

Bisnisia.id | Kuala Lumpur – Maskapai Batik Air memperluas jaringan di...

Nilai Impor Provinsi Aceh Mencapai 9,47 juta USD pada Oktober 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh –  Badan Pusat Statistik (BPS)...

Terbuka Investasi Swasta, Pemerintah Dorong Pasar Modal sebagai Pintu Pembiayaan Infrastruktur

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menggalakkan upaya...

Pasar Mobil LCGC, Honda Brio Geser Dominasi Daihatsu Sigra

BISNISIA.ID - Penjualan mobil di segmen Low Cost Green...

Industri Hilir Kelapa Sawit, Kontribusi dan Komitmen Menuju Net Zero Emission

Bisniskita.id | Jakarta – Industri hilir kelapa sawit memiliki...

Transaksi HARBOLNAS 2024 Capai Rp31,2 Triliun, Produk Lokal Jadi Unggulan

Bisnisia.id | Jakarta – Gelaran Hari Belanja Online Nasional...