Sebanyak 37 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh diperkirakan melanggar kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor 286/KB/410/E/03/2024. Peraturan ini mewajibkan perusahaan memiliki sertifikasi ISPO lima tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.