Bisnisia.id | Aceh Timur – Sebanyak 29 dari 30 Hak Guna Usaha (HGU) dan tujuh dari delapan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Timur belum mempunyai Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Data yang sudah kami terima baru satu HGU dan PKS yang sama sudah memiliki ISPO yaitu Palma Permai yang berada di Peureulak Timur, sementara yang lainnya belum diterima,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur, Murdhani kepada Bisnisia.id, Senin (6/1/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan penyelenggaraan sertifikasi ISPO tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020) dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan 38/2020).
“Setelah keluarnya Perpres tersebut maka seluruh HGU dan PKS wajib memiliki ISPO. Dan terkait puluhan HGU serta beberapa PKS yang belum mempunyai sertifikat itu belum akurat, karena ada informasi cuma beberapa yang belum sertifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Murdhani, pihaknya telah mengirim surat edaran ke seluruh HGU dan PKS untuk menyiapi persyaratan membuat sertifikasi karena masuk tahun 2025 semua perusahaan wajib ISPO, dan setelah surat edaran itu dibuat cuma satu perusahaan yang baru menerima.
“Kami harus mengonfirmasi lagi ke provinsi apa betul tinggal beberapa lagi yang belum memiliki ISPO, karena pihak perusahaan tidak memberitahu ke dinas bahwa mereka telah mendaftar,” ungkapnya.