Jakarta | Bisnisia.id — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memastikan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam forum tersebut, Fadhlullah menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otsus merupakan kunci untuk menjaga laju pembangunan dan kesejahteraan di Aceh. Ia mendorong DPR RI untuk mempercepat proses legislasi perubahan UUPA sehingga kejelasan mengenai Dana Otsus dapat segera dipastikan sebelum tenggat waktu.
“Ketergantungan Aceh terhadap Dana Otsus masih tinggi. Kepastian hukum terkait keberlanjutan Dana Otsus menjadi sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan di daerah,” ujar Fadhlullah.
Selain Dana Otsus, RDP juga membahas pengelolaan Dana Transfer Daerah, penguatan BUMD, optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta persoalan kepegawaian Non-ASN.

Fadhlullah menyoroti persoalan tenaga kerja Non-ASN di Aceh. Saat ini, 7.367 orang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, sementara 4.895 orang masih belum lulus, ditambah 2.941 orang yang belum masuk dalam database BKN. Ia meminta dukungan DPR agar pengangkatan PPPK dilakukan penuh waktu dengan alokasi anggaran yang memadai.
“Para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan kembali mengikuti Seleksi PPPK tahap II pada 2–4 Mei 2025. Kami berharap ada solusi komprehensif bagi nasib mereka,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah juga melaporkan sejumlah capaian Pemerintah Aceh, di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,36%, penurunan angka kemiskinan menjadi 12,64%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,66%. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tantangan ke depan masih besar, khususnya dalam mengurangi ketergantungan terhadap Dana Otsus dan memperbaiki iklim investasi.
Menutup pernyataannya, Fadhlullah menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Aceh, DPR RI, dan kementerian terkait untuk mempercepat reformasi regulasi dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Fadhlullah, mendesak percepatan revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memastikan kelanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Fadhlullah menegaskan, Dana Otsus sangat vital bagi pembangunan Aceh. Selain itu, ia membahas persoalan PPPK, di mana 7.367 Non-ASN telah lulus seleksi Tahap I, sementara 4.895 lainnya belum lulus dan 2.941 belum terdaftar di database BKN. Seleksi Tahap II akan digelar pada 2-4 Mei 2025.
Pemerintah Aceh juga melaporkan sejumlah capaian, seperti kenaikan IPM (75,36%), penurunan kemiskinan (12,64%), dan pertumbuhan ekonomi (4,66%). Namun, tantangan seperti pengurangan ketergantungan pada Dana Otsus dan peningkatan investasi masih menjadi pekerjaan rumah.
Hasil RDP akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah. Fadullah berharap dukungan DPR RI untuk percepatan pembangunan Aceh.